Padang Panjang, GoSumatera.com - Dodo Fernando (30), Ketua Umum Majelis Pemuda Indonesia (MPI) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Padang Panjang dan pengurus NU Kota Padang, serta seorang Dosen di dua Perguruan Tinggi ternama di Sumatera Barat, telah menjadi korban penganiayaan oleh Muslim, selaku Sekretaris DPD Partai Nasdem Kota Padang Panjang. Peristiwa ini terjadi pada Senin, 28 Oktober 2024, sekitar pukul 11.00 WIB di kantor DPD Nasdem setempat.
Dodo Fernando langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Padang Panjang setelah mendapatkan penganiayaan. Didampingi pihak berwajib, ia langsung melakukan visum. Laporan resmi (LP) dengan nomor LP/B/118/X/2024/SPKT/POLRES PADANG PANJANG/POLDA SUMATERA BARAT tercatat pada tanggal 29 Oktober 2024 sekitar pukul 00.44 WIB di Polres setempat.
Usai membuat LP, Dodo kemudian menceritakan kronologi kejadian penganiayaan kepada Media ini.
"Peristiwa penganiayaan terjadi di kantor DPD Nasdem Padang Panjang, yang beralamat di Jl. Adam BB Kel. Balai-balai Kec. Padang Panjang Barat Kota Padang Panjang," ucap Dodo.
Disebutkan juga oleh Dodo, peristiwa ini bermula pada saat dia memasuki kantor DPD Nasdem, dan bertemu dengan Muslim. Tak lama berselang, keduanya terlibat cekcok (perdebatan) yang kemudian berujung pada penganiayaan.
"Muslim mencekik leher saya dan meninju mata sebelah kiri saya menggunakan tangan kanan. Akibat penganiayaan tersebut, saya mengalami rasa sakit di mata, hidung, pelipis, kepala dan leher, terangnya.
Dodo juga mengatakan, karena peristiwa ini, saya merasa sangat trauma mendalam karena dianiaya, ucapnya sambil mengusap-usap matanya yang bengkak.
Tindak Lanjut dari kejadian ini, Pihak Kepolisian Resor Padang Panjang tengah melakukan penyelidikan terkait kasus penganiayaan ini. Motif dibalik penganiayaan tersebut masih belum diketahui. Polisi akan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus ini.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menuai berbagai reaksi. Sejumlah tokoh masyarakat dan organisasi pemuda di Padang Panjang mengecam tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh Muslim. Mereka mendesak pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku.
Kasus penganiayaan ini menunjukkan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat. Kejahatan seperti penganiayaan dapat berdampak buruk bagi korban dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Pihak kepolisian diharapkan dapat bertindak tegas dan profesional dalam menangani kasus ini. Masyarakat juga diharapkan dapat berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.
Atas Kasus penganiayaan ini, diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 351 yang mengatur tentang penganiayaan. (P)
Share this Article