Top Social Icons

inilah Sosok Jaksa yang Berhasil Ungkap Korupsi Duta Palma Grup Hingga Kasus di Pertamina

Minggu, 23 Maret 2025 : Minggu, Maret 23, 2025
Abdul Qohar Dirdik Jampidsus. (net)


Jakarta, GoSumatera - Sosok jaksa Abdul Qohar yang kini memimpin para penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Agung dalam pengusutan berbagai kasus korupsi, karena posisinya sebagai Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) atau Dirdik Jampidsus.

Selama menjadi Dirdik Jampidsus, telah banyak kasus korupsi besar yang berhasil diungkap, dari mulai kasus Duta Palma Grup, impor gula yang menjerat eks Menteri Perdagangan Tom Lembong, dan menetapkan korporasi sebagai tersangka, hingga dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina. 

Nama Abdul Qohar semakin dikenal publik setelah pengungkapan kasus impor gula periode 2015, dan beberapa kasus korupsi lain yang berhasil diungkap.  

Dirdik Abd Qohar telah berhasil mengungkap pengembangan penyidikan kasus korupsi dan TPPU Duta Palma Grup yang menjerat 2 korporasi. Tim penyidik Jampidsus yang dipimpin Abdul Qohar telah menyita uang Rp 450 miliar dari PT Asset Pacific yang masih satu grup dengan Duta Palma.

"Telah melakukan penyitaan uang sejumlah Rp 450 miliar dari tersangka PT Asset Pacific yang masih satu grup dari Duta Palma," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar di Gedung Kartika, Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (30/9/2024).

Uang ratusan miliar disita karena diduga merupakan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil korupsi. Abdul Qohar mengatakan kasus korupsi dengan tersangka korporasi Duta Palma Group merupakan pengembangan kasus korupsi terkait perizinan perkebunan sawit Bos Duta Palma, Surya Darmadi.

Total, ada tujuh korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dan pencucian uang terkait perkebunan kelapa sawit di Indra Giri Hulu.

Ketujuh tersangka korporasi itu ialah PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Asset Pacific, dan PT Darmex Plantations.

Terbaru, Dirdik Jampidsus Abdul Qohar setelah mendapat petunjuk dan arahan dari Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah telah berhasil membongkar kasus korupsi besar yang terjadi di tubuh Pertamina Persero dan sub holding atau anak perusahaan plat merah tersebut terkait tata kelola minyak mentah yang merugikan negara ratusan triliun rupiah. 

Bahkan tim penyidik Jampidsus telah menggeledah kediaman saudagar minyak Mohammad Riza Chalid dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, sub-holding dan kontraktor kontrak kerja sama periode 2018-2023.

Penyidik Jampidsus, Abd Qohar mengungkapkan modus blending yang dilakukan oleh para tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding. 

Menurut Abdul Qohar bahwa hasil penyidikan dan pemeriksaan terhadap para tersangka, fakta yang ada di transaksi RON 88 dan RON 90 (Pertalite) di-blending dengan RON 92 dan dipasarkan di SPBU seharga RON 92 (Pertamax). 

“Para tersangka sengaja menurunkan produksi kilang dan produksi minyak mentah dalam negeri, dan mengutamakan impor,” kata Qohar di Jakarta, yang dikutip Jumat (28/2/2025).

Untuk memenuhi kebutuhan BBM di dalam negeri, PT Kilang Pertamina Internasional mengimpor minyak mentah dan PT Pertamina Patra Niaga mengimpor produk kilang. 

Harga pembelian impor minyak mentah tersebut lebih tinggi jika dibandingkan dengan harga produksi minyak bumi dalam negeri karena di markup oleh pejabat Pertamina yang ditetapkan sebagai tersangka.

Kemudian, kata Qohar, dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, melakukan pembelian atau pembayaran untuk RON 92. Padahal, sebenarnya hanya membeli RON 90 atau yang lebih rendah RON 88.

Selanjutnya RON 90 tersebut di-blending di storage atau depo untuk dijadikan RON 92 dan dipasarkan di SPBU. Padahal, hal tersebut tidak diperbolehkan. 

Dua tersangka baru, yaitu Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga dan Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, melakukan modus yang sama melakukan blending tersebut.

Kedua tersangka baru itu dengan persetujuan Riva Siahaan melakukan pembelian RON 90 atau yang lebih rendah dengan harga RON 92, sehingga menyebabkan pembayaran impor produk kilang dengan harga tinggi dan tidak sesuai dengan kualitas barang.

Kemudian Maya Kusmaya memerintahkan atau memberikan persetujuan kepada Edward Corne untuk melakukan blending produk kilang pada jenis RON 88 (premium) dengan RON 92 (pertamax) agar dapat menghasilkan RON 92.

Proses blending tersebut, kata dia, dilakukan di terminal atau storage PT Orbit Terminal Merak milik tersangka Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) atau anak Riza Chalid selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, dan milik Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang, Jampidsus Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka, yakni Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) atau anak pengusaha minyak Riza Chalid selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, serta Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT. Jenggala Maritim. 


Selanjutnya, Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, dan Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.

Sekedar informasi, Abdul Qohar dilantik menjadi Direktur Penyidikan Jampidsus pada 29 Agustus 2024.

Sebelum menjabat Jampidsus Kejagung Abdul Qohar memiliki jabatan sebagai Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejaksaan Agung. Abdul Qohar pernah menjabat Wakajati, dan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. 

Abdul Qohar sempat dipercaya menjabat sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Gorontalo pada 18 Oktober 2017. Ia juga sempat menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Nusa Tenggara Barat. (**)
Share this Article